Masuk Efek Tidak DIjamin, Harga Empat Saham Langsung Anjlok

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
27 Februari 2024 17:00 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com)

KORPORAT.COM, Jakarta - Para investor di pasar modal harus tahu ada efek tidak dijamin oleh self regulatory organization (SRO). Efek yang masuk kategori ini berarti penyelesaian transaksinya tidak dijamin.

Sesuai dengan POJK Nomor 26/POJK.04/2014, efek tidak dijamin ini akan dievaluasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan akan diumumkan setiap bulan.

Nah, untuk periode 1 Maret-28 Maret 2024, BEI dan KPEI telah menetapkan lima saham yang masuk kategori efek tidak dijamin. Di antaranya PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE), dan PT Mahakarsa Biru Energi Tbk (OASA).

Divestasi Vale Belum Tuntas, Harga Saham INCO 'Amblas'

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanda Direktur BEI, Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar tertanggal 22 Februari 2024 dan dirilis Senin (26/2/2024).

"Perdagangan efek tidak dijamin hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi, sesuai dengan peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas," bunyi surat itu.

Keputusan BEI dan KPEI itu ternyata langsung berdampak pada pergerakkan lima saham tersebut. Empat dari lima saham dalam perdagangan hingga sesi I hari ini (Selasa, 27/2/2024) tercatat amblas berjamaah.

Salah satunya BIPI yang anjlok 17,2% ke level Rp77 dari hari sebelumnya Rp93. Kemudian BULL anjlok 15,2% ke level Rp106 dari Rp125.

Disusul CARE anjlok 18,4% dari Rp163 ke Rp133. Serta OASA yang anjlok 17,65% dari Rp153 ke Rp126.

Sementara itu, saham BOGA masih turun tipis 0,87% dari Rp1.145 menjadi Rp1.135.

Tahun Ini, Bursa Sudah Umumkan Potensi Delisting 19 saham

Sebagai tambahan informasi, penetapan efek tidak dijamin oleh BEI dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama. Antara lain, sebagai berikut:

  1. Pola dan volume efek , dimana secara konsisten melakukan transaksi pada satu sisi baik jual atau pun beli

  2. Fluktuasi harga efek berdasarkan spread harga tertentu

  3. Konsentrasi frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan transaksi secara signifikan.

  4. Melihat pihak-pihak sampai level SID yang melakukan transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3

  5. Konsentrasi transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait

  6. Informasi yang bersifat material lainnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//