OJK Panggil 17 Nasabah yang Dananya Hilang di Bank BTN

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
16 Mei 2024 13:53 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan layar Youtube OJK)

KORPORAT.COM, Jakarta - Kasus hilangnya dana nasabah Bank BTN menjadi salah satu pelajaran bagi masyarakat. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga, kasus tersebut merupakan bentuk investasi bodong.

Namun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Friderica menegaskan, bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. "Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank," kata Friderica, Kamis (16/5/2024).

Ilegal, Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet Disetop Satgas PASTI

Friderica pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

Di sini, ada beberapa tip untuk menghindari investasi bodong. Salah satunya, jangan mudah tergiur janji untung fantastis.

Friderica menjelaskan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. "Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," tutur dia.

OJK Tutup 2.888 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Selama 2023

Selain itu, masyarakat mesti cek legalitas penawaran investasi. Caranya, hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.

"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," kata Friderica menambahkan.

Jangan lupa juga menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi, agar tidak disalahgunakan. "Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," ujar Friderica.

Tip terakhir, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//