Daftar Gaji Menteri dan Wakil Menteri Era Pemerintahan Prabowo
KORPORAT.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat setara menteri.
Total ada sebanyak 109 orang yang akan membantu Prabowo selama masa pemerintahannya, yang terdiri atas 7 menteri koordinator, 41 menteri, 55 wakil menteri, dan 6 pejabat setingkat menteri.
Ngomong-ngomong berapa gaji para menteri dan wakil menteri di pemerintahan Prabowo?
5 Menteri Terkaya di Pemerintahan Prabowo-Gibran Versi LHKPNDikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, Selasa (22/10/2024), dalam Pasal 2 PP No 60 Tahun 2000, disebutkan menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Kemudian, menteri juga berhak menerima tunjangan sebanyak Rp13.608.000 per bulan. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 dalam pasal 1 ayat (2) huruf e.
Dengan demikian, setiap menteri Kabinet Merah Putih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.
Sementara itu, untuk wakil menteri mendapatkan hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Dalam Pasal 2 PMK tersebut menetapkan bahwa hak keuangan wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Profil Budi Santoso, Menteri Perdagangan Era PrabowoDalam Keppres tersebut, tunjangan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000. Dengan begitu, hak keuangan wakil menteri sebanyak Rp11.566.800. Wakil menteri pun juga berhak mendapatkan hak keuangan sebanyak 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA. Dengan begitu, wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebanyak Rp18.991.800 per bulan.
Menteri dan wakil menteri pun juga akan mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk mendukung tugas. Misalnya, rumah dinas, mobil dinas, dan jaminan kesehatan.
Komentar (0)
Login to comment on this news