20 Pinjol Bermodal Cekak, OJK Pasang Opsi Pencabutan Izin

Oleh Andry Winanto - korporat.com
10 Januari 2024 15:46 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya mengungkapkan masih ada 20 entitas peer-to-peer lending (pinjaman online/pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas (permodalan) minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lain OJK, Agusman mengatakan, data tersebut merupakan rekapitulasi terakhir saat tutup buku 29 Desember 2023.

Agusman, otoritas telah menginformasikan aturan permodalan minimal kepada entitas yang dimaksud. Dia menyebut perusahaan sudah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. 

OJK Tutup 2.888 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Selama 2023

“Kami terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP (pemegang saham pengendali) maupun dari new strategic investor. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas yang dimaksud.

Kontribusi Pinjol Makin Signifikan, Pembiayaan Tembus Rp59 T

“Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban permodalan minimum.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//