Anak Muda Dominasi Kredit Macet Pinjol, Begini Respons OJK
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terkait dengan dominasi peminjam muda dalam kredit macet entitas peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lain OJK, Agusman mengatakan, nilai kredit macet perusahaan pinjol sampai dengan November 2023 mencapai Rpp7,4 miliar.
“Ini didominasi oleh peminjam dengan rentang usia 19-34 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada tengah pekan ini.
20 Pinjol Bermodal Cekak, OJK Pasang Opsi Pencabutan IzinMenurut Agusman, salah satu faktor yang mendorong para peminjam usia muda tersebut masih mendominasi dikarenakan mudahnya akses dalam mendapatkan dana tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki.
“OJK mendorong dengan diimplementasikannya aturan terkait penilaian, batasan penerimaan pendanaan serta edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dapat mengurangi atau pun mengendalikan kredit macet,” kata dia.
Agusman menjelaskan, otoritas sudah secara rutin melakukan edukasi kepada konsumen melalui berbagai kanal baik sosial media atau pun sosialisasi secara langsung ke daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk selalu bijak dalam menggunakan produk keuangan.
OJK Tutup 2.888 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Selama 2023Disebutkan bahwa dalam Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan maupun promosi.
Kemudian, sambung Agusman, pihaknya telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023 yang mengatur soal penilaian scoring yang lebih ketat, batasan penerimaan pendanaan agar dapat mengubah pola dan perilaku masyarakat terkait dengan pinjaman online.
Komentar (0)
Login to comment on this news