BI Mantap Pindah ke IKN 17 Agustus Mendatang
KORPORAT.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan siap memindahkan kantor pusat ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah tahap pembangunan fisik selesai dikerjakan. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan sikap tersebut sesuai dengan dengan mandat regulasi yang berlaku.
“Undang-undang (UU) menyatakan kedudukan Bank Indonesia adalah di ibu kota negara. Oleh karena itu kantor pusat Bank Indonesia harus di IKN,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan pada Rabu (20/3/2024).
Perry menjelaskan, meski hijrah ke Kalimantan, bank sentral tetap melakukan operasi di seluruh wilayah Indonesia dengan memanfaatkan sejumlah kantor cabang.
“Tentu saja Jakarta tetap menjadi penting karena operasional sebagian besar ada disini, seperti pembayaran, moneter, cadangan devisa, dan sektor keuangan ada di Jakarta,” tutur dia.
Perry menambahkan, kesinambungan kerja jarak jauh ini sangat mungkin dilakukan mengingat pengalaman pandemi yang mengharuskan konektivitas melalui bantuan saluran digital.
“Pola kerjanya sekarang sudah hybrid dan itu sah sesuai peraturan. Meski kedudukan berjauhan kita tetap bisa lakukan tugas-tugas Bank Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan BI adalah lembaga negara yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, mengamanatkan BI untuk berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap I Tahun 2022-2024.
Dalam hal ini, Bank Indonesia telah mendapatkan penetapan pengalokasian lahan seluas 7,03 hektar yang telah dimulai pembangunannya pada 2 November 2023 yang lalu.
“Insyaallah pada 17 Agustus kami bersama pemerintah untuk berkantor pusat di IKN,” ucap Perry.
Komentar (0)
Login to comment on this news