Tembus Rp53,3 T, Polri Paling Royal Belanja Pegawai
KORPORAT.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia punya catatan menarik dalam realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Lembaga yang dikenal dengan nama Polri ini menduduki posisi teratas penyerapan belanja pegawai.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri cukup royal dengan menghabiskan anggaran belanja pegawai Rp53,3 triliun. Angka tersebut naik 2,2% dari periode 2022 Rp52,2 triliun.
Catatan itu sekaligus membuat Polri berada di posisi pertama di antara kementerian-kementerian.
Dalam 5 besar, di bawah Polri ada Kementerian Agama dengan realisasi Rp40,9 triliun (naik 4,5% dari 2022 Rp39,1 triliun). Kemudian, Kementerian Keuangan Rp22,1 triliun (naik 0,6% dari 2022 Rp21,9 triliun).
Setoran PNBP Polri Naik Tiga Tahun BeruntunSelanjutnya, Mahkamah Agung Rp7,1 triliun (naik 0,3% dari 2022 Rp7 triliun). Serta, Kementerian Kesehatan Rp5,2 triliun (naik 2,8% dari 2022 Rp5,1 triliun.
Secara keseluruhan bersama kementerian/lembaga lainnya, total belanja pegawai sepanjang 2023 mencapai Rp260,9 triliun. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bukuan tersebut naik 1,2% dari periode 2022 yang sebesar Rp257,7 triliun.
“Realisasi belanja pegawai yang meningkat dalam rangka mendukung birokrasi yang profesional, berintegritas, dan produktif,” ujarnya saat memberikan paparan realisasi APBN 2023 belum awal tahun ini.
Ada Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Anggaran Belanja Pegawai Aman?Sri Mulyani menjelaskan, tren belanja pegawai dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Anomali penurunan hanya terjadi pada awal pandemi 2020 yang terkontraksi minus 1,7%.
“Realisasi belanja pegawai pada tahun lalu yang sebesar Rp260,9 triliun terdiri dari gaji dan tunjangan sebesar Rp173,8 triliun dan untuk tunjangan kinerja atau tukin, honorarium, lembur dan lain-lain sebesar Rp87,1 triliun,” kata Menkeu.
Secara terperinci, bendahara negara menyampaikan jika kenaikan belanja pegawai K/L pada tahun lalu turut pula didorong oleh tambahan komponen tunjangan dosen 50% pada penyaluran THR dan gaji ke-13.
Komentar (0)
Login to comment on this news