Terkucur Rp609 Triliun, Kemenkeu Akui Masih Ada Penyalahgunaan Dana Desa
KORPORAT.COM, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa nilai dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat telah mencapai Rp609,6 triliun.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Jaka Sucipta mengatakan bahwa angka itu merupakan perhitungan sejak mulai disalurkan pada 2015 hingga 2024.
"Dana desa tahun ini dialokasikan sebesar Rp71 triliun yang disebar kepada lebih 75.000 di 343 kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujarnya dalam media gathering di Yogyakarta, Rabu (1/5/2024).
Menurut Jaka, apabila dirata-ratakan maka setiap desa akan mendapat manfaat sekitar Rp940 juta.
"Tonggak penyaluran dana desa ini ditandai dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang berkeadilan desa yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata dia.
Meski menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung, Jaka mengakui masih banyak hal yang perlu diperkuat di lapangan.
“Memang dalam perjalanannya masih ada penyalahgunaan dana desa yang perlu diperbaiki," kata dia.
Jaka menambahkan, pemerintah pusat pada tahun ini menetapkan mandatori 3% untuk operasional desa.
"Kami berharap dukungan dana yang diberikan bisa memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan," ujar dia.
Kontribusi: Andry Winanto
Komentar (0)
Login to comment on this news