Satgas Pasti OJK Blokir 498 Entitas Ilegal Selama September 2024

Oleh Aria Indra Darmawan - korporat.com
05 November 2024 20:00 WIB
Mayoritas entitas ilegal yang diblokir OJK adalah pinjaman online (pinjol). (Dokumen Fakta.com)

KORPORAT.COM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 498 entitas ilegal pada September 2024. Mayoritas entitas itu berupa pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Selasa (5/11/2024), rinciannya ada 400 pinjol ilegal, 68 investasi ilegal terkait penipuan, dan 30 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri).

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, di Jakarta.

Sejak 2017 sampai 30 September 2024, lanjut Hudiyanto, satgas ini sudah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.528 investasi ilegal, 9.610 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 gadai ilegal.

Pinjol Ilegal Pakai Modus Salah Transfer, Ini Cara Mengatasinya

Minta Masyarakat Tak Pakai Pinjol Ilegal dan Pinpri

Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tak memakai pinjol ilegal dan pinpri. Sebab, kata Hudiyanto, pinjaman ini berpotensi merugikan masayrakat, termasuk risiko penyalahgunaan atau pribadi peminjam.

"Kami meminta masyarakat tetap waspada terhadap pinjaman online ilegal serta selalu berhati-hati terhadap penyalahgunaan data pribadi," kata dia.

Di samping itu, pihak satgas mengajukan pemblokiran 226 nomor WhatsApp penagih utang ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Dikatakan bahwa ratusan nomor itu telah mengancam hingga mengintimidasi saat menagih utang. Pengajuan ini juga bertujuan untuk menekan ekosistem pinjol ilegal.

Anak Muda Dominasi Kredit Macet Pinjol, Begini Respons OJK

Minta Masyarakat Waspada dengan Jasa Pelunasan Utang dan Pergadaian Ilegal

Hudiyanto juga menyoroti penawaran jasa pelunasan utang pinjol. Tawaran itu dinilai bisa memperburuk situasi keuangan korban karena bisa menambah utang baru.

"Masyarakat perlu berhati-hati," kata dia.

Selain jasa pelunasan utang, Hudiyanto juga meminta masyarakat untuk waspada dengan pergadaian ilegal. Pergadaian ilegal memiliki sejumlah ciri, seperti tak punya tempat penyimpanan barang gadai dan tak terdaftar di OJK.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//