Sritex Dinyatakan Pailit
KORPORAT.COM, Jakarta - Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Kamis (24/10/2024), keputusan ini tercantum dalam dokumen putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan tersebut diambil setelah pengadilan menilai bahwa Sritex beserta beberapa perusahaan lain, termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, yang bertindak sebagai pemohon. Hal ini berdasarkan Putusan Homologasi yang telah ditetapkan sebelumnya pada 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan PN Niaga Semarang.
Putusan ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian (homologasi) pada tanggal yang sama.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan pada 2 September 2024.
Para termohon dinilai telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga pemohon meminta agar putusan homologasi yang ada dibatalkan dan dinyatakan pailit dengan segala konsekuensinya.
Sementara itu, Sritex merupakan perusahaan yang didirikan oleh H. M. Lukminto pada 1966 sebagai perusahaan perdagangan di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Kini, perusahaan itu berkembang menjadi perusahaan tekstil dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 2013 dengan kode emiten SRIL.
Komentar (0)
Login to comment on this news