BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu untuk Usaha Mikro
KORPORAT.COM, Jakarta - Bank Indonesia membebaskan biaya transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di bawah Rp500 ribu bagi pengusaha mikro. Ketentuan ini berlaku per 1 Desember 2024.
Sebelumnya, merchant usaha mikro akan dikenakan biaya layanan QRIS atau merchant diskon rate (MDR) sebanyak 0,3% ketika transaksi di atas Rp100 ribu.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, menjelaskan alasan tarif MDR dibebaskan bagi pengusaha mikro karena transaksi QRIS sudah meningkat dan menjadi buffer.
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 6 Persen"Kita lihat transaksi QRIS terus meningkat, ya, dan transaksi QRIS ini sudah menjadi buffer pertumbuhan dari konsumsi rumah tangga," kata Filianingsih di Jakarta, "Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2024" di akun Youtube, Kamis (17/10/2024).
Menurut data BI, pada triwulan III 2024, volume transaksi QRIS mencapai 4,08 miliar dan nilai transaksi ini mencapai Rp188,36 triliun. Pengguna QRIS sudah ada 53,3 juta. Ditambah lagi belum ada instrumen pembayaran yang pertumbuhannya sepesat QRIS.
"Tidak apa namanya instrumen itu tumbuhnya sampai di atas 200%. Itu hanya QRIS yang tumbuhnya 200%," kata dia.
Ditambah lagi transaksi QRIS terbanyak ada di usaha mikro. Sektor terbesar yang menggunakan transaksi ini adalah makanan dan minuman (mamin).
Ditambah lagi, kanal pembayaran QRIS bisa mendukung daya beli masyarakat, terutama kelas menengah. Filianingsih menambahkan, penggratisan layanan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi konsumsi rumah tangga, mengingat mayoritas pengguna QRIS berasal dari sektor informal dan kelas menengah bawah.
"Oleh karena itu, kami memanfaatkan juga kesempatan ini untuk perluasan akseptasi digital," kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news