OJK Tutup 2.888 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Selama 2023
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pelopor Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melaporkan telah berhasil menutup 2.288 entitas keuangan tidak resmi.
Kepala Eksekutif Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal alias bodong dan 2.248 pinjaman online ilegal.
“OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” ujarnya melalui saluran daring pada Selasa (9/1/2024).
Kontribusi Pinjol Makin Signifikan, Pembiayaan Tembus Rp59 TFriderica menjelaskan pengaduan atas entitas haram ini diterima sebanyak 9.380, dengan rincian pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
“OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang terindikasi sengketa maupun yang terindikasi pelanggaran,” katanya.
Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Ditutup, Pinjol Paling BanyakFrederica menambahkan, terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan atau setara 89,44% yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution. Sementara sebanyak 2.435 pengaduan atau 10,56% sedang dalam proses penyelesaian.
“Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya,” ucap dia.
Per 31 Desember 2023, OJK menyatakan sudah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional.
Komentar (0)
Login to comment on this news