Ditunjuk Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Apa Tugas Luhut Pandjaitan?
KORPORAT.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengaktifkan kembali Dewan Ekonomi Nasional. Prabowo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai pimpinan lembaga ini.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (22/10/2024), pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
5 Menteri Terkaya di Pemerintahan Prabowo-Gibran Versi LHKPNLalu, apa tugas Luhut di Dewan Ekonomi Nasional?
Menurut pasal 1 tentang Dewan Ekonomi Nasional (Keppres No. 144 Tahun 1999), Dewan Ekonomi Nasional berfungsi untuk memberikan nasihat kepada presiden tentang kebijakan ekonomi nasional, terutama dalam menanggulangi krisis, ekonomi, serta kesiapan menghadapi dinamika globalisasi.
Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab dalam menyusun rekomendasi terkait pemasalahan ekonomi yang berkembang, serta melaksanakan penugasan khusus dari presiden terkait bidang ekonomi.
Dewan Ekonomi Nasional akan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, pelaku usaha, dan berbagai pihak yang dianggap relevan untuk mendukung perekonomian nasional.
Profil Budi Santoso, Menteri Perdagangan Era PrabowoSementara itu, dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadi, @luhut.pandjaitan, menambahkan bahwa tugas utama Dewan Ekonomi Nasional untuk memastikan program-program prioritas ekonomi nasional dapat terlaksana dengan baik.
Luhut juga menegaskan Prabowo ingin percepatan koordinasi dan implementasi dalam berbagai sektor ekonomi untuk menghadapi tantangan yang ada. Dengan dihidupkannya kembali lembaga ini, dia mengharapkan proses penanganan masalah ekonomi dan penyehatan ekonomi nasional dapat berjalan lebih efektif di bawah koordinasi yang kuat.
Komentar (0)
Login to comment on this news