Jokowi Tanda Tangani Revisi UU Kementerian
KORPORAT.COM, Jakarta - Presiden menandatangani Undang-Undang No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Peraturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (17/10/2024), tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.
Dengan begitu, beleid ini akan mempermudah presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menentukan jumlah kementerian di kabinetnya sesuai dengan kebutuhan.
Jokowi Bertemu Sekjen OECD Bahas Keanggotaan Indonesia dalam 3 TahunSalah satu poin penting dalam beleid terbaru ini adalah ada penambahan pasal 6A. Pasal ini memungkinkan pembentukan kementerian baru yang berfokus pada sub urusan pemerintahan tertentu.
Artinya, kementerian dapat dibentuk berdasarkanperincian urusan pemerintahan yang dianggap penting dan memiliki keterkaitan erat dengan ruang lingkup pemerintahan.
Kemudian, ada Pasal 9A yang disisipkan di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal ini akan memberikan wewenang yang lebih luas untuk melakukan perubahan dalam struktur organisasi kementerian.
Ini memungkinkan penyesuaian organisasi kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan, sehingga dapat berjalan lebih efisien dan responsif terhadap tantangan masa depan.
Perubahan lainnya mencakup revisi Pasal 15 yang kini tidak lagi membatasi jumlah kementerian. Jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang sedang berjalan dan memberikan keleluasaan lebih bagi presiden dalam menyusun kabinet.
Jokowi Sempat Ketar-ketir saat Dolar Amerika Tembus Rp16.200Selain itu, sinergi antara kementerian dan lembaga nonkementerian juga diperkuat melalui Pasal 25. Lembaga-lembaga ini akan bekerja dalam koordinasi presiden melalui menteri terkait, dengan tujuan menciptakan harmonisasi yang lebih baik dalam sistem pemerintahan.
Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk memantau serta meninjau pelaksanaan undang-undang ini dalam waktu dua tahun setelah diundangkan. Langkah ini diharapkan memastikan bahwa UU ini tetap relevan dan efektif dalam mendukung pemerintahan yang efisien.
Undang-Undang ini akan berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2024.
Komentar (0)
Login to comment on this news