OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk untuk Dorong Perbankan Syariah Indonesia

Oleh Aria Indra Darmawan - korporat.com
28 Oktober 2024 18:39 WIB
Foto Peluncuran Tiga Pedoman Perbankan Syariah (Foto: OJK)

KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga pedoman produk perbankan syariah. Ketiga pedoman itu bertujuan untuk mendorong industri perbankan syariah.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Senin (28/10/2024), ketiga pedoman itu adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penerbitan pedoman bertujuan untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan mengembangkan produk-produk syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

"Pedoman produk yang disusun oleh OJK diharapkan dapat menjadi acuan bagi industri dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan produk perbankan syariah," kata Dian dalam "Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024: Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri" di Banda Aceh, Aceh.

Dengan begitu, lanjut dia, keselarasan pandangan dan pemahaman dalam penerapan bisa tercipta.

Berikut ini adalah rincian pedoman perbankan syariah yang diluncurkan oleh OJK.

OJK Cabut Izin Usaha Investree

A. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Dian berkata karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dinilai mencerminkan konsep berkeadilan bagi kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah. Pembiayaan ini menjadi produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi untuk mengaplikasi sistem bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang didanai.

"Potensi fluktuasi pendapatan yang dihasilkan dianggap lebih adil bagi bank dan nasabah," kata dia.

Berikut adalah beberapa poin yang tercakup dalam Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah:

  • Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum.
  • Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah.
  • Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha.
  • Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah.
  • Mekanisme pelunasan dipercepat.
  • Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah.
  • Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah.

Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan. Dengan begitu, pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.

B. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Dian berkata SRIA dengan akad mudharabah muqayyadah merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk investasi dan produk simpanan pada perbankan syariah.

“Sebagai respons terhadap UU P2SK tersebut, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh investor," kata dia.

Pedoman Implementasi SRIA ini disusun oleh OJK bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

Pedoman ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
  • Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
  • Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
  • Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
  • Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
  • Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.
Mau Tahu Tren Investasi ESG di Pasar Modal? Simak Penjelasan OJK Berikut Ini!

C. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk yang didasarkan pada wakaf uang bersifat sementara, di mana nazhir wakaf uang dan bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) untuk mengembangkan program wakaf. Produk ini bertujuan untuk meningkatkan potensi perwakafan sekaligus mendukung kinerja perbankan syariah.

Dian menjelaskan bahwa perbedaan CLWD dengan produk bank konveksional terletak pada fungsi sosial (wakaf) dengan fungsi komersial secara bersamaan (creating shared value).

Pedoman ini digodok bersama-sama oleh OJK, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan industri perbankan syariah yang telah menjadi LKS-PWU. Namun, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//