Elon Musk Bagi-bagi Duit Rp15 Miliar ke Pemilih AS Setiap Hari, Apa Tujuannya?
KORPORAT.COM, Jakarta - Miliader Elon Musk memberikan sebuah cek senilai US$1 juta (Rp15,53 miliar) kepada seorang penonton. Dia akan memberikan uang ini sampai Pilpres AS berlangsung pada 5 November 2024.
Dikutip dari The Verge, Senin (21/10/2024), Elon memberikan uang itu di Harrisburg, Pennsylvania, AS. Kala itu dia sedang berkampanye untuk capres Donald Trump.
Disebutkan bahwa orang-orang yang berkesempatan mendapatkan uang ini adalah mereka yang menandatangani petisi milik Elon.
Menurut ketentuannya, Musk akan memberikan cek US$1 juta kepada pemilih di Pittsburgh pada Sabtu. Ke depan, Musk akan melakukan hal serupa walaupun masih belum jelas terkait wilayah pemilih.
Namun, tindakan itu ternyata dapat melanggar hukum Pemilu AS.
"Yang dilakukan Musk melanggar hukum federal karena memaksa seseorang untuk memilih. Hadiah senilai US$1 juta dari Musk jelas ilegal," kata profesor ilmu politik UCLA Rick Hasen.
Meta Pecat Karyawan di WhatsApp dan Instagram, Ada Apa?Menurut Hasen, otoritas federal dapat menuntut Musk atau memperingatkannya untuk menghentikan skema itu. Departemen Kehakiman AS dapat mendakwanya dengan pelanggaran hukum di pengadilan federal. Sementara itu, lembaga federal atau pihak swasta juga dapat mengajukan gugatan perdata.
Pelanggaran itu tercantum dalam Undang-Undang 52 USC 10307 (c), yang menyatakan bahwa siapa pun yang membayar atau menawarkan untuk membayar atau menerima pembayaran baik pendaftaran untuk memilih atau hanya memilih berpotensi dikenai denda US$10 ribu (Rp155 juta) atau lima tahun penjara.
Sementara itu, Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro menanggapi hal ini dengan menyebut tindakan Musk memprihatinkan.
Dia tidak bisa berkomentar apa yang Musk lakukan sebagai tindakan ilegal karena bukan lagi menjabat sebagai Jaksa Agung negara bagian. Namun, dia mengatakan taktik Musk bisa terkena sanksi hukum.
Komentar (0)
Login to comment on this news