Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum
KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan polisi. Belasan pegawai Komdigi itu diduga terlibat praktik judi online.
"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, di Jakarta, dikutip dari laman Komdigi, Senin (4/11/2024).
Berantas Judi Online, Bank Mandiri Siap Blacklist Data NasabahMeutya mengatakan penonaktifan itu dilakukan setelah 11 stafnya ditahan polisi. Nama-nama lain yang mungkin terlibat, saat ini, masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Komdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
"Verifikasi ini akan untuk memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, lanjut Meutya, pihaknya akan menonaktifkan sementara mereka yang terlinat. Langkah ini bertujuan agar fungsi pengawasan Komdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Bansos Dikaitkan dengan Judi Online, Begini Lho Anggaran dan Realisasinya Tahun Ini"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," kata dia.
Meutya juga mengingatkan pentingnya komitmen semua pegawai terhadap pakta integritas yang sudah disepakati, terutama untuk memberantas praktik-praktik ilegal seperti judi online.
Komentar (0)
Login to comment on this news